KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN

SIAU TAGULANDANG BIARO

Kejaksaan Negeri Kep. Sitaro

Official Website of Prosecutors Office branch SITARO

PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF ATAU RESTORATIVE JUSTICE (RJ)

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Umum dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) An. tersangka Yeri Jakri Kakomole Alias Yeri, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Novianti Balo Alias Novi, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 pukul 07.45 Wita Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali, SH. MH. telah melaksanakan ekspose perkara tersebut di atas dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH., Direktur Oharda pada Jampidum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH.

Bahwa penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut berdasarkan perdamaian antara korban dan tersangka, yang mana telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Bahwa dalam kegiatan ekspose RJ tersebut turut hadir Koordinator Pidum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Anthony Nainggolan, SH. MH., Kasi Oharda A. ST. Cherdjariah, SH. MH., dan Lintong Samuel, SH. sebagai JPU / Fasilitator dalam perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content