Tugas Pokok
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta
kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan dan tugaslain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi
jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
pembangunan di bidang hukum.
Fungsi
Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
