PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DI KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SITARO
Selasa 8/6/2021 pukul 10.30 wita, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dan mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap 10 perkara tindak pidana umum, antara lain perkara penyalahgunaan obat-obatan, perjudian, dan perkara tindak pidana umum lainnya. Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro acara tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro, Aditia Aelman Ali, S.H., M.H. dan dihadiri oleh tamu undangan Kapolres Kepl. Sitaro, Kalapas Klas IIB Ulu Siau, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Kepl. Sitaro serta diikuti oleh para pegawai Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro.



