SOSIALISASI TERKAIT PERATURAN KEJAKSAAN RI NO 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
Senin 11/04/2022, bertempat di Balai Kecamata Siau Barat sekira pukul 13.30 Wita. Kasi Datun Bapak Syaiful Arif, SH. memberikan Pelayanan Hukum kepada Para Camat dan Para Lurah, Para Kapitalau dan Para Ketua MTK tiga Kecamatan Siau Barat, Siau Barat Utara dan Siau Tengah, dengan materi “Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice serta rencana pembentukan Kampung (Rumah) Restorative Justice sebagai tempat untuk dilaksanakan proses perdamaian terhadap perkara pidana umum yang memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice. Acara di buka oleh Camat Siau Barat dilanjutkan dengan sosialisasi Perja no.15 tahu 2020 dan tanya jawab.




