PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA YANG SUDAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INCRAHCHT) DI KEJAKSAAN NEGERI KEPL. SITARO
Rabu 18/05/2022, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrahcht), dimana dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bapak Aditia Aelman Ali, S.H.,M.H. Turut menghadiri Kegiatan tersebut dan melakukan pemusnahan yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB ULU SIAU atau yang mewakili serta Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau yang mewakili. Turut hadir Para Kasi, para jaksa, dan pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Kegiatan tersebut bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.



