MUSYAWARAH DIVERSI SECARA VIRTUAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA UMUM TERHADAP ANAK
Kamis 23/9/2021, bertempat di ruang diversi Kejari Kepl. Sitaro telah dilaksanakan Musyawarah Diversi secara virtual dalam perkara tindak pidana umum terhadap Anak yang disangka melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hasil kesepakatan perdamaian dengan ganti kerugian kepada keluarga korban dan pelayanan masyarakat terhadap Anak.
Bertindak sebagai Fasilitator, yakni Bapak Lintong Samuel, SH. (Kasi PB3R Kejari Kepl. Sitaro) dan Andi Nur Huda (Bimas pada Bapas Klas I Manado) selaku Wakil Fasilitator.


