PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN DANA DESA DI KAMPUNG KINALI TAHUN ANGGARAN 2020
Kamis, 19 Mei 2022 Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah melaksanakan penetapan tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Kampung Kinali Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka inisial CSD (selaku mantan Kapitalau Desa Kinali) yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp. 236.361.250,00 yang mana terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan Rutan Polsek Siau Barat.



