PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN (RESTORATIVE JUSTICE) KEJAKSAAN NEGERI KEPL. SITARO
Rabu 16/11/2022 , Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bapak Aditia Aelman Ali, S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Bapak Ivan Roring S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Bapak Supriyono Ginting, S.H., M.H. telah melaksanakan penghentian perkara berdasarkan keadilan (Restorative Justice) An. Neil Trasher Mulalinda yang disangkakan pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (TP OHARDA), yang bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kepl. Siau Tagulandang Biaro.


