RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
Senin 20/02/2023 , Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bapak Aditia Aelman Ali, S.H.,M.H. bersama Kasi Pidum Bapak Ivan Y.V. Roring S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Bapak Supriyono Ginting, S.H., M.H. telah melaksanakan ekspose penghentian perkara berdasarkan keadilan (Restorative Justice) An. Hardie Manuho dan Karmila Hatibae yang disangkakan melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan
Harta Benda (TP OHARDA), yang bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kepl. Siau Tagulandang Biaro.

