TAHAP II ATAU PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA DALAM KASUS PENGGELAPAN PERBANKAN
Rabu 14/03/2023, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana dalam Kasus Penggelapan Perbankan. Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana terhadap 1 (satu) orang tersangka, yakni a.n NJM.
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana umum dalam Kasus Penggelapan Perbankan tersebut merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut kemudian diserahkan ke Kejati Sulut untuk ditindak lanjuti. Bahwa akibat dari perbuatan tersangka tersebut, pihak PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000.000,-.




