KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN

SIAU TAGULANDANG BIARO

Kejaksaan Negeri Kep. Sitaro

Official Website of Prosecutors Office branch SITARO

EKSPOSE PERKARA RESTORATIVE JUSTICE BERSAMA JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM

Selasa 10/09/2024, Bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bpk. Jimmy D. Setiawan, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Pidum Fransiscus Juan Palempung, S.H. melaksanakan kegiatan Ekspose Perkara Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. dengan Tersangka Iffan Mon Kanalung yang disangka melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1).

Alasan dilakukan RJ adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, korban sudah tidak keberatan dan sudah memaafkan tersangka, dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan Penuntut Umum dan para saksi.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content