KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN

SIAU TAGULANDANG BIARO

Kejaksaan Negeri Kep. Sitaro

Official Website of Prosecutors Office branch SITARO

PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM DENGAN PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara Tindak Pidana Umum dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) An. tersangka Deni Tamalero Katiandagho, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Fanes Alberth Hengkeng, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 November 2021 pukul 08.00 Wita Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro Aditia Aelman Ali, SH. MH. telah melaksanakan ekspose perkara tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH. MH., Direktur Oharda pada Jampidum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH.

Bahwa penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut dengan alasan perdamaian antara korban dan tersangka dan telah memenuhi syarat-syarat sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content