PEMUSNAHAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Selasa 9/11/2021 Pukul 10.00 Wita, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 5 perkara tindak pidana umum, antara lain perkara pengancaman, perkara pembunuhan, perkara pengeroyokan, perkara pencurian dan perkara tindak pidana umum lainnya.
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro acara tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro, Aditia Aelman Ali, SH., MH. dan dihadiri oleh tamu undangan Ketua PN Tahuna Erenst Jannes Ulaen, SH., MH., Kapolres Kepl. Sitaro AKBP Hansjen Ratag , Kasi Binadik pada Lapas Klas IIB Ulu Siau Adrie Karel Habel Imbing, S. AP. serta diikuti oleh Para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kepl. Sitaro.




